Sobat,Kembali MUI mengeluarkan Fatwa soal rokok yang menjadi polemik di negeri ini. MUI dengan Fatwanya telah menyatakan HARAM terhadap rokok
Yang menjadi permasalahan di masyarakat kita adalah, betulkah rokok adalah haram hukumnya bagi mereka yang menggunakannya?
Fatwa ini jelas membuat perbedaan pendapat di masyarakat kita, mereka ada yang beranggap bahwa rokok itu haram, ada juga yang beranggapan bahwa rokok bukanlah haram tapi Makruh menurut hukum Islam. Dan soal rokok ini, semua tergantung dari pribadi masing-masing.
Lalu, dengan fatwa MUI ini, apakah MUI sudah siap menanggung pengadaan lapangan pekerjaan bagi ratusan bahkan jutaan buruh pabrik di Indonesia?
Akan banyak pabrik rokok yang akan gulung tikar alias BANGKRUT, dan ini juga berhimbas pada para pekerjanya, mungkin mereka akan jadi pengacara alias pengangguran banyak acara, malahan tidak mungkin lagi tingkat pengangguran di Indonesia akan meningkat karena mereka yang bekerja di pabrik rokok jadi tidak punya pekerjaan lagi.
Memeang sich rokok itu merusak kesehatan atau malahan bisa menimbulkan kematian bagi para pencandu rokok yang sudah akut.
Mungkin mereka yang setuju dengan fatwa ini, adalah mereka-mereka yang telah sadar betul tentang bahwa merokok bagi tubuh kita dan bagi kesehatan kita.
Kalo mo jujur, masih banyak juga para ulama, kyai, ustad yang mereka juga suka merokok bahkan lebih dari orang lain. Banyak juga santri-santri di pondok pesantren yang diam-diam mereka bersembunyi dari kyai untuk hanya sekedar menikmati rokok saja.
Mungkin akan lebih tepat kalo MUI tidak mengeluarkan fatwa haram, tapi hanya berupa himbauan saja kepada masyarakat bahwa merokok itu sangat berbahaya untuk kesehatan kita.
Yang menjadi permasalahan di masyarakat kita adalah, betulkah rokok adalah haram hukumnya bagi mereka yang menggunakannya?
Fatwa ini jelas membuat perbedaan pendapat di masyarakat kita, mereka ada yang beranggap bahwa rokok itu haram, ada juga yang beranggapan bahwa rokok bukanlah haram tapi Makruh menurut hukum Islam. Dan soal rokok ini, semua tergantung dari pribadi masing-masing.
Lalu, dengan fatwa MUI ini, apakah MUI sudah siap menanggung pengadaan lapangan pekerjaan bagi ratusan bahkan jutaan buruh pabrik di Indonesia?
Akan banyak pabrik rokok yang akan gulung tikar alias BANGKRUT, dan ini juga berhimbas pada para pekerjanya, mungkin mereka akan jadi pengacara alias pengangguran banyak acara, malahan tidak mungkin lagi tingkat pengangguran di Indonesia akan meningkat karena mereka yang bekerja di pabrik rokok jadi tidak punya pekerjaan lagi.
Memeang sich rokok itu merusak kesehatan atau malahan bisa menimbulkan kematian bagi para pencandu rokok yang sudah akut.
Mungkin mereka yang setuju dengan fatwa ini, adalah mereka-mereka yang telah sadar betul tentang bahwa merokok bagi tubuh kita dan bagi kesehatan kita.
Kalo mo jujur, masih banyak juga para ulama, kyai, ustad yang mereka juga suka merokok bahkan lebih dari orang lain. Banyak juga santri-santri di pondok pesantren yang diam-diam mereka bersembunyi dari kyai untuk hanya sekedar menikmati rokok saja.
Mungkin akan lebih tepat kalo MUI tidak mengeluarkan fatwa haram, tapi hanya berupa himbauan saja kepada masyarakat bahwa merokok itu sangat berbahaya untuk kesehatan kita.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar